Pernahkah anda melihat wanita berambut pendek? Apakah pikiran yang terlintas di pikiran saat melihat wanita berambut pendek? Adakah keinginan untuk terus-menerus melihatnya? Atau salah satu dari saudari kita berambut pendek? Adakah hukum yang mengatur ini?
Memotong rambut wanita – yaitu rambut kepalanya- dimakruhkan oleh sebagian ulama, dan diharamkan oleh sebagian ulama yang lain, dan dibolehkan oleh sebagian yang lain. Dan selama perkara tersebut terdapat perbedaan di dalamnya, maka dikembalikan pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Dan aku tidak mengetahui –sampai saat ini- dalil yang menunjukkan haromnya wanita memotong rambut kepalanya.
Oleh karena itu, maka hukum asalnya memotong rambut adalah mubah, dan boleh mengikuti adat kebiasaan dalam masalah ini. Dan dahulu wanita menyukai rambut panjang dan bangga dengan rambut panjang, serta tidak memotongnya kecuali ada kepentingan syar’i atau Hissiyah[1]. Dan keadaannya telah berubah saat ini, sehingga perkataan haramnya memotong rambut adalah lemah, dan tidak ada sisi pendalilannya, sedangkan pendapat yang me-makruh-kan perlu untuk diperhatikan dan dicek lagi. Dan pendapat yang me-mubah-kan adalah yang mendekati kaidah dan ushul.
Muslim meriwayatkan dalam Kitab Shohihnya :
أن نساء النبي صلى الله عليه وسلم بعد موته كنّ يقصصن رؤوسهن حتى تكون كالوفرة
“Para istri Nabi shollallohu alaihi wa sallam setelah wafatnya beliau, mereka memotong rambut kepala mereka sehingga seperti al-wafroh (sampai/melebihi kuping, pent)”
Akan tetapi jika seorang wanita memotongnya dengan berlebih-lebihan sampai menyerupai rambut laki-laki maka tidak diragukan lagi ini adalah haram, karena nabi shollallohu alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyerupai laki-laki[2], demikian pula jika wanita mencukur rambutnya dengan potongan yang menyerupai wanita-wanita kafir dan wanita pezina karena sesungguhnya barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia temasuk kaum tersebut[3].
Adapun jika seorang wanita memotong rambutnya sedikit, tidak sampai pada batas menyerupai rambut laki-laki dan tidak menyerupai rambut wanita pezina serta wanita kafir maka tidak apa-apa.
***
Sumber Fatwa : Nur ‘ala Darb Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin, kaset no. 336
Disadur dari ummushilah.0fees.net
8.02.2010
Seputar Rambut
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar