8.01.2010

Seputar Facebook

Artikel ini apabila dibaca sekarang kemungkinan menjadi sedikit 'basi' dilihat dari judulnya saja. Facebook merupakan situs jejaring sosial dimana kita bisa mengumpulkan teman dan lebih jelasnya mestinya para pembaca lebih tahu daripada saya. Polemik yang akhir-akhir ini berkembang adalah fatwa halal atau haramnya facebook. Bagaimana silang pendapat ini bisa terjadi?

Awalnya, pada 22 Mei, muncul sebuah berita di “antara” dengan judul “Santri Haramkan Penggunaan Berlebihan Jejaring Sosial”. Menurut berita itu,
Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur mengharamkan penggunaan jejaring sosial seperti “friendster” dan “facebook” yang berlebihan.

“Berlebihan itu antara lain jika penggunaannya menjurus pada perbuatan mesum, dan yang tidak bermanfaat,” kata Humas FMPP, Nabil Harun di Kediri Jawa Timur Jumat.

Selang beberapa hari kemudian, muncul Bantahan dari PBNU. Pada 25 mei disampaikan bahwa,Facebook Tak Harus Disikapi Halal-Haram.

Wakil Rais Aam Syuriah PBNU, KH Tolhah Hasan, berharap agar umat Islam mampu memaknai dan menyikapi kemajuan teknologi seperti facebook (FB) secara bijak, bukan secara hitam-putih (halal-haram).

Ia mengemukakan hal itu di Jakarta, Senin, menanggapi adanya rekomendasi agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram penggunaan situs jejaring sosial seperti “facebook” dan “friendster” karena bisa menimbulkan kemudharatan bagi umat Islam.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtabiin, Lirboyo, Kediri, pekan lalu.

Menurut mantan menteri agama itu, facebook, friendster sebagai teknologi merupakan bagian atau produk dari ilmu pengetahuan yang sifatnya netral.

“Bukan ilmunya sendiri yang halal atau haram, tetapi penggunaannya yang bisa menjurus pada sesuatu yang halal atau haram,” katanya.

Hal senada dikemukakan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi. “Ilmu atau teknologi hanyalah alat yang secara nilai bersifat netral atau bahasa agamanya mubah,” katanya.

Hukum halal atau haram, lanjut Hasyim, baru bisa disematkan kepada perbuatan yang menggunakan alat tersebut, bukan pada alatnya.

“Pisau kalau digunakan memasak apa salahnya, tetapi kalau untuk membunuh itu akan menjadi barang bukti. Jadi, halal-haram itu bukan pada teknologi atau alatnya, tapi sematkan pada penggunanya,” katanya.

Nah, apapun itu, seorang yang mengaku Pakar Telematika menyetujui statemen para ulama. Orang yang dikatakan sebagai pakar telematika itu namanya Roy Suryo. Katanya, ia menyambut baik rekomendasi fatwa ulama atas status hukum Islam terhadap facebook dan jejaring sosial lainnya.

“Saya tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari halal dan haram, tapi saya menyambut baik rekomendasi itu,” katanya saat dihubungi dari Surabaya, Selasa.

Ia mengajak masyarakat berpikir positif terhadap rekomendasi itu sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas jejaring itu.

“Saya sendiri salah satu orang yang pernah dirugikan dalam penyalahgunaan facebook. Di internet, ada 26 facebook atas nama Roy Suryo, tapi hanya satu yang asli dan memang saya sendiri yang buat,” kata orang yang dipastikan melenggang ke Senayan menjadi anggota DPR baru itu.

Roy juga mengungkapkan akun facebook milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang tiruannya banyak bermunculan, namun hanya satu yang asli.

Menurut dia, sebenarnya ancaman pidana terhadap penyalahguna teknologi informasi sudah diatur Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Undang-undang itu sebenarnya sudah cukup. Tapi tidak apa-apa kalau memang perlu fatwa lagi. Hanya saja perlu ada penegasan, bahwa tidak semua teknologi berdampak buruk,” tambahnya.

Dia menyarankan pihak yang akan mengeluarkan fatwa bahwa tidak semua pengguna jejaring sosial harus terkena ancaman hukum agama.

“Saya yakin, para ahli agama kita lebih bijak sehingga tidak menggeneralisasi penggunaan jejaring sosial itu,” kata Roy.

Sementara itu Nabiel Harun dari Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPPP) seJawa Timur menegaskan, pihaknya tidak pernah mengusulkan kepada siapapun, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap facebook dan jejaring sosial lainnya.

“Hasil `bahtsul masail` FMPPP kemarin hanya menjelaskan, bahwa facebook dan jejaring sosial lain hukumnya haram, jika dipergunakan berlebihan seperti kegiatan yang dapat membangkitkan syahwat,” katanya.

Dia menyayangkan pemberitaan media massa, bahwa facebook dan jejaring sosial lainnya haram.

“Padahal kesimpulannya tidak sesederhana itu. Terus terang, saya menyayangkan timbulnya distorsi itu,” kata Nabiel.




Disadur dari www.resepmanjur.com

Related Post



Tidak ada komentar:

Posting Komentar