Di toko-toko tertentu kita sering melihat cat rambut berlogo halal. Kita juga sering tentunya melihat ibu-ibu yang seharusnya sudah beruban banyak tetapi masih terlihat hitam pekat rambutnya. Begitu juga dengan bapak-bapak juga terlihat lebih muda dengan rambut hitam pekatnya. Apakah ada hukum yang menjelaskan tentang fenomena ini?
Soalan tentang hukum mewarnakan rambut perlu dilihat dari pelbagai aspek, seperti tujuan mewarna, jenis-jenis warna dan pihak-pihak yang terlibat dengan kegiatan mewarna serta kesannya kepada diri, keluarga dan masyarakat.
Sehubungan ini ada sebuah hadis berkaitan dengan penjagaan rambut yang diriwayat Abu Dawud daripada Abu Hurairah r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda yang membawa maksud: Sesiapa yang menyimpan rambut hendaklah ia mengemaskannya. (Miskat, 2/491). Mengemaskan rambut ertinya tidak membiarkannya kusut masai, tidak terurus, berterbangan apabila ditiup angin atau dibiar menjadi sarang tempat kutu membiak dan sebagainya.
Sebaliknya, rambut hendaklah dibersihkan setiap hari, diikat dan disapu minyak, supaya kelihatan sentiasa berseri. Bagi wanita pula hendaklah didandan atau diikat kemas, diwarnakannya jika sudah beruban dan tidak lagi diminati suaminya, tetapi hendaknya tidak dipamer kepada lelaki bukan mahramnya. Bagi wanita yang sudah lanjut usia dan tidak bersuami, tidak perlu lagi berbuat demikian, kerana tiada motif sebenar daripada pewarnaan rambutnya.
Sebahagian ulama melarang perbuatan mewarnakan rambut secara mutlak, seolah-olah warna rambut tidak boleh diubah daripada warna asalnya, namun sejauh yang diperhatikan, dalil-dalil yang dikemukakan bagi pengharaman itu tidak lengkap, atau larangan itu hanya kepada lelaki sahaja, sedangkan wanita dikecualikan, atau larangan dikhaskan kepada wanita tua yang mewarnakan rambutnya, supaya kelihatan muda dan bergaya, lalu diminati lelaki yang tertipu dengan rambut kepala yang kononnya masih hitam.
Saya berpendapat, mewarnakan rambut hukumnya harus bagi wanita yang bersuami, jika tujuannya memperlihatkan kecantikan kepada suaminya sahaja, tetapi hendaklah tidak mempamerkannya kepada umum. Amalan ini boleh dimasukkan di bawah tuntutan penjagaan rambut, sebagaimana dalam hadis di atas.
Selain itu menjaga keharmonian antara suami dan isteri sangat besar tuntutannya. Isteri tidak sia-sia, jika rambutnya yang putih itu tiba-tiba kelihatan hitam di hadapan suaminya. Bagaimanapun, wanita lebih suka memperlihatkan kecantikan dirinya kepada orang lain, bukan kepada suaminya.
Abd. Rahman ibn al-Jawzi (114-1201 M.) berpendapat, lelaki juga harus mewarnakan rambut ubannya dengan apa jua warna, termasuk hitam. Beliau menjawab hadis-hadis yang melarang mewarna rambut itu sebagai khusus kepada mereka yang bermotif untuk memelihara nafsu mudanya, sekalipun usianya sudah cukup tua, sehingga tiada tanda-tanda ingin insaf atau semangat kembali kepada cara hidup yang mengutamakan hari akhirat.
Sehubungan ini juga ada riwayat menyatakan, kaum Yahudi dan Nasara beranggapan mewarnakan rambut itu menjejaskan nilai-nilai agama dan ibadat seseorang manusia, justeru itu, kalangan agama dan paderi-paderi Yahudi dan Nasara tidak mewarnakan rambut mereka. Anggapan ini dikira suatu keterlaluan dalam agama yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Baginda Rasulullah s.a.w. melarang umat Islam mencontohi Yahudi dan Nasara, sebaliknya mereka hendaklah menunjukkan cara hidup dan budaya yang berbeza dengan budaya mereka. Dalam konteks ini baginda dalam sebuah hadis riwayat Bukhari daripada Abu Hurairah r.a. bersabda yang bermaksud: Kaum Yahudi dan Nasara tidak mewarnakan rambut mereka. Warnakan rambut kamu supaya tidak menyerupai mereka.
Bagaimanapun, ulama sepakat berpendapat, mewarnakan rambut itu tidak wajib, ia hanya sunat sahaja. Sahabat-sahabat nabi yang arif tentang sunah seperti Ali ibn Abu Talib, Ubayy ibn Ka’b dan Anas ibn Malik tidak mewarnakan rambut mereka.
Saya lebih cenderung kepada pandangan Ibn al-Jawzi yang dinyatakan di atas, iaitu setiap orang harus mengenali dirinya sendiri. Jika mewarnakan rambut itu bertujuan memungkinkan dirinya bersama-sama orang muda dalam gelanggang maksiat dan memuja nafsu, pada hal usianya sudah tiba untuk kembali bertaubat dan sentiasa ke masjid, sebenarnya orang ini masih belum sedarkan diri. Uban pada hakikatnya adalah penanda bahawa usia sudah tua, perjalanan hidupnya mungkin lebih separuh usia telah berlalu.
Soalan selanjutnya, apakah jenis-jenis warna yang dibenarkan? Adakah meliputi semua warna seperti hitam dan perang atau warna-warna tertentu sahaja. Ulama berpendapat, orang tua yang rambut kepala dan janggutnya sudah beruban putih, tidak wajar lagi memilih warna hitam, kerana warna ini hanya sesuai bagi orang muda. Jika berminat, pilihlah inai bagi mewarnakannya.
Keharusan bagi orang tua, sesuai dengan sebuah hadis yang menyatakan, tetakala Abu Quhafah, iaitu bapa Abu Bakar al-Siddiq dibawa kepada nabi s.a.w. pada hari pembebasan Mekah, apabila baginda melihat rambut kepala dan janggutnya beruban putih, lalu bersabda: Warnakan rambut dan janggutnya, tetapi jangan pilih warna hitam. (Muslim: bilangan 2102). Warna hitam dilarang, kerana Abu Quhafah adalah seorang tua yang tidak lagi sesuai dengan warna itu.
Hadis ini menurut sesetengah ulama bermaksud, jika orang muda ditumbuhi uban pada kepala dan janggutnya, sedangkan ia masih pada usia yang biasanya belum lagi beruban, maka harus baginya mewarnakan rambut kepala dan janggutnya dengan apa jua warna termasuk hitam, lebih-lebih lagi jika jiwanya merasa keberatan menerima kenyataan bahawa ia beruban pada usia itu.
Hukum ini samalah dengan seorang yang cacat anggota, ia sangat malu dengan kecacatannya, maka Islam mengharuskannya memperbaiki kecacatan itu, supaya hidupnya lebih tenteram, perasaannya lebih tenang, kerana Allah tidak memberati seseorang, kecuali setakat termampu olehnya.
Sehubungan ini Imam ibn Syiba al-Zuhri menyatakan: Kami berpendapat harus memilih warna hitam, jika kulit muka seseorang itu masih belum berkedut, giginya masih belum goyang, maksud beliau ialah waktu umurnya masih muda. Antara sahabat yang berpendapat harus memilih warna hitam ialah, Sa’d ibn Abu Waqqas, Uqbah ibn’ Amir, al-Hasan dan al-Husain, Jarir dan lain-lain.
Sebahagian ulama termasuk Imam Syafi’i berpendapat haram menghitamkan rambut uban, kecuali bagi tentera ketika perang. Tujuannya supaya musuh berasa takut dan keliru dengan usianya yang masih muda. Dalam sebuah hadis riwayat Abu Zarr al-Ghifari r.a. katanya: Sabda nabi s.a.w. yang bermaksud: Sebaik-baik pewarna bagi warnakan uban kamu ialah inai dan katam. Katam ialah pewarna yang diambil daripada sejenis pokok (Tirmizi: 1753. Abu Dawud: 4205). Hadis ini difahamkan warna inai hendaklah menjadi pilihan mereka yang ingin mewarnakan rambutnya.
Melihat kenyataan yang ada dalam masyarakat Islam hari ini, kalangan muda mudi Islam ada yang mewarnakan rambut mereka dengan warna perang, kerana meniru atau terpengaruh dengan orang Barat yang perang warna rambutnya. Sebahagiannya pula mewarna-warnikan rambut, kerana mengamalkan budaya punk kononnya. Fenomena ini tidak wujud pada zaman awal Islam, terutama ketika orang Barat belum dianggap sebagai bangsa yang maju di dunia.
Hukum Islam jelas dalam hal ini, iaitu melarang umatnya meniru dan menyerupai budaya dan cara hidup orang kafir. Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah s.a.w bersabda yang bermaksud: Sesiapa menyerupai sesuatu kaum, maka ia tergolong dalam kumpulan mereka. Tidak syak lagi, meniru budaya asing secara membuta tuli, tanpa memikirkan faedahnya, adalah suatu amalan yang salah dan membuktikan pendewaannya kepada bangsa yang dicontohinya.
Berbalik kepada soalan tentang bahan pewarna yang bertanda logo halal yang biasanya menunjukkan bahan itu bersih dan halal diguna. Saya kurang pasti sama ada pewarna itu untuk mewarna makanan dan minuman atau untuk mewarna rambut. Sepanjang pengetahuan saya, logo halal biasanya diletak pada makanan dan minuman sahaja. Barang-barang lain seperti pakaian dan alat-alat solek tidak diletakkan tanda itu.
Kita di sini berbincang soal halal haram bukan pada makanan, kerana makanan bergantung kepada sama ada suci atau najis sesuatu bahan yang hendak dimakan, sedangkan hukum mewarna rambut tidak kena-mengena dengan sama ada suci atau najis bahan itu, tetapi pada dalil, tujuan dan motif pewarnaan itu dilakukan.
Untuk pengetahuan puan yang bertanya juga, hukum mewarna rambut ini tiada kena-mengena dengan hukum mandi hadas dan wuduk kerana hukum mandi hadas dan wuduk ialah wajib meratakan air pada anggota badan yang wajib dibasuh. Jika bahan yang diguna bagi mewarnakan rambut itu menghalang sampainya air kepada anggota yang dibasuh maka hendaklah dibuang terlebih dahulu bahan itu, terutama sebelum wuduk dan mandi hadas.
Ini bermakna bukan semua pewarna menghalang sampai air, puan dengan mudah sahaja dapat membezakan antara pewarna yang menghalang dan tidak menghalang sampai air. Bahan-bahan seperti kunyit tidak menghalang, tetapi bahan seperti cat dan cecair getah tentunya melekat dan menghalang. Seseorang yang ingin mandi hadas atau berwuduk, hendaklah mempastikan diri atau anggota wuduknya bersih daripada bahan-bahan seperti cat dan getah terlebih dahulu.
Disadur dari intim.wordpress.com
Islam dan Tanya
8.02.2010
Seputar Warna Rambut
Saya biasa mengerjakan shalat lima waktu, kadangkala badan saya terasa pegal-pegal. Sayapun mendatangi tukang pijat wanita untuk dipijat bukan untuk berzina. Apakah perbuatan tersebut termasuk dosa? Jika iya, apakah hukumannya?
Alhamdulillah, pertanyaan ini telah kami ajukan kepada syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut: Ia tidak boleh memijat wanita itu dan wanita itu tidak boleh pula memijatnya. Sebab pasti menimbulkan sesuatu yang negatif, lebih-lebih jika tukang pijat itu seorang gadis remaja sementara ia seorang pemuda. Wahai saudaraku, syariat telah menutup seluruh jalan menuju perbuatan dosa dan seluruh perkara yang dapat menimbulkan pengaruh negatif dari hubungan dua insan berlainan jenis. Praktek memijat tentunya akan menyingkap sebagian anggota badan dan persentuhan langsung. Hal itu merupakan perkara yang sangat sensitif mendatangkan perbuatan dosa dan membangkitkan gejolak syahwat. Jika memang sangat butuh dipijat, hendaknya Anda mencari tukang pijat pria. Atau hendaknya beberapa anggota keluarga Anda belajar ilmu pijat agar bisa memijat Anda. Semoga Allah memberi taufik kepada kita kepada perkara yang diridhai dan dicintai-Nya.
Disadur dari islamqa.com
Seputar Rambut
Pernahkah anda melihat wanita berambut pendek? Apakah pikiran yang terlintas di pikiran saat melihat wanita berambut pendek? Adakah keinginan untuk terus-menerus melihatnya? Atau salah satu dari saudari kita berambut pendek? Adakah hukum yang mengatur ini?
Memotong rambut wanita – yaitu rambut kepalanya- dimakruhkan oleh sebagian ulama, dan diharamkan oleh sebagian ulama yang lain, dan dibolehkan oleh sebagian yang lain. Dan selama perkara tersebut terdapat perbedaan di dalamnya, maka dikembalikan pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Dan aku tidak mengetahui –sampai saat ini- dalil yang menunjukkan haromnya wanita memotong rambut kepalanya.
Oleh karena itu, maka hukum asalnya memotong rambut adalah mubah, dan boleh mengikuti adat kebiasaan dalam masalah ini. Dan dahulu wanita menyukai rambut panjang dan bangga dengan rambut panjang, serta tidak memotongnya kecuali ada kepentingan syar’i atau Hissiyah[1]. Dan keadaannya telah berubah saat ini, sehingga perkataan haramnya memotong rambut adalah lemah, dan tidak ada sisi pendalilannya, sedangkan pendapat yang me-makruh-kan perlu untuk diperhatikan dan dicek lagi. Dan pendapat yang me-mubah-kan adalah yang mendekati kaidah dan ushul.
Muslim meriwayatkan dalam Kitab Shohihnya :
أن نساء النبي صلى الله عليه وسلم بعد موته كنّ يقصصن رؤوسهن حتى تكون كالوفرة
“Para istri Nabi shollallohu alaihi wa sallam setelah wafatnya beliau, mereka memotong rambut kepala mereka sehingga seperti al-wafroh (sampai/melebihi kuping, pent)”
Akan tetapi jika seorang wanita memotongnya dengan berlebih-lebihan sampai menyerupai rambut laki-laki maka tidak diragukan lagi ini adalah haram, karena nabi shollallohu alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyerupai laki-laki[2], demikian pula jika wanita mencukur rambutnya dengan potongan yang menyerupai wanita-wanita kafir dan wanita pezina karena sesungguhnya barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia temasuk kaum tersebut[3].
Adapun jika seorang wanita memotong rambutnya sedikit, tidak sampai pada batas menyerupai rambut laki-laki dan tidak menyerupai rambut wanita pezina serta wanita kafir maka tidak apa-apa.
***
Sumber Fatwa : Nur ‘ala Darb Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin, kaset no. 336
Disadur dari ummushilah.0fees.net
Seputar Syahwat
Pernah terlintas dalam benak kita ketika sejenak mendengar kata onani atau masturbasi. Bukan merujuk pada situs negatif, tapi ini pengetahuan untuk kita semua yang dirasa sangat penting ketika sudah menginjak usia baligh. Onani untuk laki-laki sedangkan masturbasi untuk perempuan, sekilas kegiatan ini merupakan kegiatan untuk mendapatkan kenikmatan sesaat melalui bantuan tangan atau lainnya.
Bagaimana dengan hukum yang mengatur ini?
Permasalahan onani/masturbasi (istimna’) adalah permasalahan yang telah dibahas oleh para ulama. Onani adalah upaya mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan atau yang lainnya. Hukum permasalahan ini ada rinciannya sebagai berikut:
1. Onani yang dilakukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh lainnya dari istri atau budak wanita yang dimiliki. Jenis ini hukumnya halal, karena termasuk dalam keumuman bersenang-senang dengan istri atau budak wanita yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.1 Demikian pula hukumnya bagi wanita dengan tangan suami atau tuannya (jika ia berstatus sebagai budak, red.). Karena tidak ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan hingga tegak dalil yang membedakannya. Wallahu a’lam.
2. Onani yang dilakukan dengan tangan sendiri atau semacamnya. Jenis ini hukumnya haram bagi pria maupun wanita, serta merupakan perbuatan hina yang bertentangan dengan kemuliaan dan keutamaan. Pendapat ini adalah madzhab jumhur (mayoritas ulama), Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu, dan pendapat terkuat dalam madzhab Al-Imam Ahmad rahimahullahu. Pendapat ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah (yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz), Al-Albani, Al-’Utsaimin, serta Muqbil Al-Wadi’i rahimahumullah. Dalilnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka (dari hal-hal yang haram), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak wanita yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barangsiapa mencari kenikmatan selain itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mu’minun: 5-7, juga dalam surat Al-Ma’arij: 29-31)
Perbuatan onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang sifatnya melanggar batasan syariat yang dihalalkan, yaitu di luar kenikmatan suami-istri atau tuan dan budak wanitanya.
Sebagian ulama termasuk Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berdalilkan dengan hadits ‘Abdillah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena pernikahan membuat pandangan dan kemaluan lebih terjaga. Barangsiapa belum mampu menikah, hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.” (Muttafaq ‘alaih)
Al-’Utsaimin rahimahullahu berkata: “Sisi pendalilan dari hadits ini adalah perintah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi yang tidak mampu menikah untuk berpuasa. Sebab, seandainya onani merupakan adat (perilaku) yang diperbolehkan tentulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membimbing yang tidak mampu menikah untuk melakukan onani, karena onani lebih ringan dan mudah untuk dilakukan ketimbang puasa.”
Apalagi onani sendiri akan menimbulkan mudharat yang merusak kesehatan pelakunya serta melemahkan kemampuan berhubungan suami-istri jika sudah berkeluarga, wallahul musta’an.2
Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini adalah hadits-hadits yang dha’if (lemah). Kelemahan hadits-hadits itu telah diterangkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam At-Talkhish Al-Habir (no. 1666) dan Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (no. 2401) serta As-Silsilah Adh-Dha’ifah (no. 319). Di antaranya hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma:
سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: ... وَالنَّاكِحُ يَدَهُ .... الْحَدِيْثَ
“Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk ke dalamnya!’ (di antaranya): … dan orang yang menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi) ….dst.” (HR. Ibnu Bisyran dalam Al-Amali, dalam sanadnya ada Abdullah bin Lahi’ah dan Abdurrahman bin Ziyad bin An’um Al-Ifriqi, keduanya dha’if [lemah] hafalannya)
Namun apakah diperbolehkan pada kondisi darurat, yaitu pada suatu kondisi di mana ia khawatir terhadap dirinya untuk terjerumus dalam perzinaan atau khawatir jatuh sakit jika air maninya tidak dikeluarkan? Ada khilaf pendapat dalam memandang masalah ini.
Jumhur ulama mengharamkan onani secara mutlak dan tidak memberi toleransi untuk melakukannya dengan alasan apapun. Karena seseorang wajib bersabar dari sesuatu yang haram. Apalagi ada solusi yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meredakan/meredam syahwat seseorang yang belum mampu menikah, yaitu berpuasa sebagaimana hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu di atas.
Sedangkan sekelompok sahabat, tabi’in, dan ulama termasuk Al-Imam Ahmad rahimahullahu memberi toleransi untuk melakukannya pada kondisi tersebut yang dianggap sebagai kondisi darurat.3 Namun nampaknya pendapat ini harus diberi persyaratan seperti kata Al-Albani rahimahullahu dalam Tamamul Minnah (hal. 420-421): “Kami tidak mengatakan bolehnya onani bagi orang yang khawatir terjerumus dalam perzinaan, kecuali jika dia telah menempuh pengobatan Nabawi (yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum pemuda dalam hadits yang sudah dikenal yang memerintahkan mereka untuk menikah dan beliau bersabda:
فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Maka barangsiapa belum mampu menikah hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.”
Oleh karena itu, kami mengingkari dengan keras orang-orang yang memfatwakan kepada pemuda yang khawatir terjerumus dalam perzinaan untuk melakukan onani, tanpa memerintahkan kepada mereka untuk berpuasa.”
Dengan demikian, jelaslah kekeliruan pendapat Ibnu Hazm rahimahullahu dalam Al-Muhalla (no. 2303) dan sebagian fuqaha Hanabilah yang sekadar memakruhkan onani dengan alasan tidak ada dalil yang mengharamkannya, padahal bertentangan dengan kemuliaan akhlak dan keutamaan.
Yang lebih memprihatinkan adalah yang sampai pada tahap menekuninya sebagai adat/kebiasaan, untuk bernikmat-nikmat atau berfantasi/mengkhayalkan nikmatnya menggauli wanita. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengharamkannya, demikian pula yang selain beliau.” Wallahu a’lam.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbing para pemuda dan pemudi umat ini untuk menjaga diri mereka dari hal-hal yang haram dan hina serta merusak akhlak dan kemuliaan mereka. Amin.
Disadur dari www.asysyariah.com
Seputar memandangi
Tiap hari, tiap jam, kecuali jam 2 pagi sampai jam 6 pagi di jalanan jogja banyak berseliweran wanita-wanita atau gadis-gadis yang menarik hati untuk dipandang. Mereka berpakaian lengkap dari kerudung sampai sepatu hingga yang hanya memakai pakaian seadanya dapat dengan mudah kita pandang ketika berpapasan di jalan atau sedang menunggu lamanya angka di bangjo pertigaan atau perempatan. Sebenarnya apa hukum melihat lawan jenis?
Laki-Laki Memandang Perempuan
Dalam Al-Qur'an di sebutkan: "... Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak daripadanya... " (an-Nur: 31 )
Menurut jumhur ulama, perhiasan yang biasa tampak itu ialah "wajah dan telapak tangan." Dengan demikian wanita boleh menampakkan wajahnya dan kedua telapak tangannya, bahkan (menurut pendapat Abu Hanifah dan al-Muzni) kedua kakinya.
Apabila wanita boleh menampakkan bagian tubuhnya ini (muka dan tangan/kakinya), maka bolehkah laki-laki melihat kepadanya ataukah tidak?
Pandangan pertama (secara tiba-tiba) adalah tidak dapat di hindari sehingga dapat dihukumi sebagai darurat. Adapun pandangan berikutnya (kedua) diperselisihkan hukumnya oleh para ulama.
Yang dilarang dengan tidak ada keraguan lagi ialah melihat dengan menikmati (taladzudz) dan bersyahwat, karena ini merupakan pintu bahaya dan penyulut api. Sebab itu ada ungkapan, "memandang merupakan pengantar perzinaan."
Adapun melihat perhiasan (bagian tubuh) yang tidak biasa tampak, seperti rambut, leher, punggung, betis, lengan (bahu),dan sebagainya adalah tidak diperbolehkan bagi selain mahram, menurut ijma. Ada dua kaidah yang menjadi acuan masalah ini beserta masalah-masalah yang berhubungan dengannya.
Pertama, bahwa sesuatu yang dilarang itu diperbolehkan ketika darurat atau ketika dalam kondisi membutuhkan, seperti kebutuhan berobat, melahirkan,dan sebagainya, pembuktian tindak pidana,dan lain-lainnya yang diperlukan dan menjadi keharusan, baik untuk perseorangan maupun masyarakat.
Kedua, bahwa apa yang diperbolehkan itu menjadi terlarang apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah, baik kekhawatiran itu terhadap laki-laki maupun perempuan. Dan hal ini apabila terdapat petunjuk-petunjuk yang jelas, tidak sekadar perasaan dan khayalan sebagian orang-orang yang takut dan ragu-ragu terhadap setiap orang dan setiap persoalan.
Karena itu, Nabi saw. pernah memalingkan muka anak pamannya yang bernama al-Fadhl bin Abbas dari melihat wanita Khats'amiyah pada waktu haji, ketika beliau melihat al-Fadhl berlama-lama memandang wanita itu. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa al-Fadhl bertanya kepada Rasulullah saw., "Mengapa engkau palingkan muka anak pamanmu?" Beliau saw. menjawab, "Saya melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, maka saya tidak merasa aman akan gangguan setan terhadap mereka."
Kekhawatiran akan terjadinya fitnah itu kembali kepada hati nurani si muslim, yang wajib mendengar dan menerima fatwa, baik dari hati nuraninya sendiri maupun orang lain. Artinya, fitnah itu tidak dikhawatirkan terjadi jika hati dalam kondisi sehat, tidak dikotori syahwat, tidak dirusak syubhat (kesamaran),dan tidak menjadi sarang pikiran-pikiran yang menyimpang.
Wanita Memandang Laki-Laki
Di antara hal yang telah disepakati ialah bahwa melihat kepada aurat itu hukumnya haram, baik dengan syahwat maupun tidak, kecuali jika hal itu terjadi secara tiba-tiba, tanpa sengaja, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits sahih dari Jarir bin Abdullah, ia berkata: "Saya bertanya kepada Nabi saw. Tentang memandang (aurat orang lain) secara tiba-tiba (tidak disengaja). Lalu beliau bersabda, “Palingkanlah pandanganmu.'" (HR. Muslim)
Lantas apakah aurat laki-laki itu? Bagian mana saja yang disebut aurat laki-laki?
Kemaluan adalah aurat mughalladhah (besar/berat) yang telah disepakati akan keharaman membukanya di hadapan orang lain dan haram pula melihatnya, kecuali dalam kondisi darurat seperti berobat dan sebagainya. Bahkan kalau aurat ini ditutup dengan pakaian tetapi tipis atau menampakkan bentuknya, maka ia juga terlarang menurut syara'.
Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa paha laki-laki termasuk aurat, dan aurat laki-laki ialah antara pusar dengan lutut. Dan bahwa aurat laki-laki itu haram dilihat, baik oleh perempuan maupun sesama laki-laki. Ini merupakan masalah yang sangat jelas.
Dan adapun terhadap bagian tubuh yang tidak termasuk aurat laki-laki, seperti wajah, rambut, lengan, bahu, betis, dan sebagainya. Menurut pendapat yang sahih boleh dilihat, selama tidak disertai syahwat atau dikhawatirkan terjadinya fitnah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha umat,dan ini diperlihatkan oleh praktik kaum muslim sejak zaman Nabi dan generasi sesudahnya, juga diperkuat oleh beberapa hadits sharih (jelas) dan tidak bisa dicela.
Jadi, memandang itu hukumnya boleh dengan syarat jika tidak dibarengi dengan upaya "menikmati" dan bersyahwat. Jika dengan menikmati dan bersyahwat, maka hukumnya haram. Karena itu, Allah menyuruh kaum mukminah menundukkan sebagian pandangannya sebagaimana Dia menyuruh laki-laki menundukkan sebagian pandangannya. Firman Allah:
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pendangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.'" (an-Nur: 30-31 )
Bahwa wanita dapat membangkitkan syahwat laki-laki lebih banyak daripada laki-laki membangkitkan syahwat wanita, dan memang benar bahwa wanita lebih banyak menarik laki-laki, serta wanitalah yang biasanya dicari laki-laki. Namun, semua ini tidak menutup kemungkinan bahwa di antara laki-laki ada yang menarik pandangan dan hati wanita karena kegagahan, ketampanan, keperkasaan, dan kelelakiannya, atau karena faktor-faktor lain yang menarik pandangan dan hati perempuan.
Al-Qur'an telah menceritakan kepada kita kisah istri pembesar Mesir dengan pemuda pembantunya,Yusuf, yang telah menjadikannya dimabuk cinta. Lihatlah, bagaimana wanita itu mengejar-ngejar Yusuf, dan bukan sebaliknya, serta bagaimana dia menggoda Yusuf untuk menundukkannya seraya berkata, "Marilah ke sini." Yusuf berkata, "Aku berlindung kepada Allah." (An-Nur: 23)
Al-Qur'an juga menceritakan kepada kita sikap wanita-wanita kota ketika pertama kali mereka melihat ketampanan dan keelokan serta keperkasaan Yusuf. Apabila seorang wanita melihat laki-laki lantas timbul hasrat kewanitaannya, hendaklah ia menundukkan pandangannya. Janganlah ia terus memandangnya, demi menjauhi timbulnya fitnah, dan bahaya itu akan bertambah besar lagi bila si laki-laki juga memandangnya dengan rasa cinta dan syahwat. Pandangan seperti inilah yang dinamakan dengan "pengantar zina" dan yang disifati sebagai "panah iblis yang beracun," dan ini pula yang dikatakan oleh penyair: "Semua peristiwa (perzinaan) itu bermula dari memandang. Dan api yang besar itu berasal dari percikan api yang kecil."
Akhirnya, untuk mendapat keselamatan, lebih baik kita menjauhi tempat-tempat dan hal-hal yang mendatangkan keburukan dan bahaya. Kita memohon kepada Allah keselamatan dalam urusan agama dan dunia. Amin.
Disadur dari www.majalahnh.com
8.01.2010
Seputar Facebook
Artikel ini apabila dibaca sekarang kemungkinan menjadi sedikit 'basi' dilihat dari judulnya saja. Facebook merupakan situs jejaring sosial dimana kita bisa mengumpulkan teman dan lebih jelasnya mestinya para pembaca lebih tahu daripada saya. Polemik yang akhir-akhir ini berkembang adalah fatwa halal atau haramnya facebook. Bagaimana silang pendapat ini bisa terjadi?
Awalnya, pada 22 Mei, muncul sebuah berita di “antara” dengan judul “Santri Haramkan Penggunaan Berlebihan Jejaring Sosial”. Menurut berita itu,
Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur mengharamkan penggunaan jejaring sosial seperti “friendster” dan “facebook” yang berlebihan.
“Berlebihan itu antara lain jika penggunaannya menjurus pada perbuatan mesum, dan yang tidak bermanfaat,” kata Humas FMPP, Nabil Harun di Kediri Jawa Timur Jumat.
Selang beberapa hari kemudian, muncul Bantahan dari PBNU. Pada 25 mei disampaikan bahwa,Facebook Tak Harus Disikapi Halal-Haram.
Wakil Rais Aam Syuriah PBNU, KH Tolhah Hasan, berharap agar umat Islam mampu memaknai dan menyikapi kemajuan teknologi seperti facebook (FB) secara bijak, bukan secara hitam-putih (halal-haram).
Ia mengemukakan hal itu di Jakarta, Senin, menanggapi adanya rekomendasi agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram penggunaan situs jejaring sosial seperti “facebook” dan “friendster” karena bisa menimbulkan kemudharatan bagi umat Islam.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtabiin, Lirboyo, Kediri, pekan lalu.
Menurut mantan menteri agama itu, facebook, friendster sebagai teknologi merupakan bagian atau produk dari ilmu pengetahuan yang sifatnya netral.
“Bukan ilmunya sendiri yang halal atau haram, tetapi penggunaannya yang bisa menjurus pada sesuatu yang halal atau haram,” katanya.
Hal senada dikemukakan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi. “Ilmu atau teknologi hanyalah alat yang secara nilai bersifat netral atau bahasa agamanya mubah,” katanya.
Hukum halal atau haram, lanjut Hasyim, baru bisa disematkan kepada perbuatan yang menggunakan alat tersebut, bukan pada alatnya.
“Pisau kalau digunakan memasak apa salahnya, tetapi kalau untuk membunuh itu akan menjadi barang bukti. Jadi, halal-haram itu bukan pada teknologi atau alatnya, tapi sematkan pada penggunanya,” katanya.
Nah, apapun itu, seorang yang mengaku Pakar Telematika menyetujui statemen para ulama. Orang yang dikatakan sebagai pakar telematika itu namanya Roy Suryo. Katanya, ia menyambut baik rekomendasi fatwa ulama atas status hukum Islam terhadap facebook dan jejaring sosial lainnya.
“Saya tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari halal dan haram, tapi saya menyambut baik rekomendasi itu,” katanya saat dihubungi dari Surabaya, Selasa.
Ia mengajak masyarakat berpikir positif terhadap rekomendasi itu sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas jejaring itu.
“Saya sendiri salah satu orang yang pernah dirugikan dalam penyalahgunaan facebook. Di internet, ada 26 facebook atas nama Roy Suryo, tapi hanya satu yang asli dan memang saya sendiri yang buat,” kata orang yang dipastikan melenggang ke Senayan menjadi anggota DPR baru itu.
Roy juga mengungkapkan akun facebook milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang tiruannya banyak bermunculan, namun hanya satu yang asli.
Menurut dia, sebenarnya ancaman pidana terhadap penyalahguna teknologi informasi sudah diatur Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Undang-undang itu sebenarnya sudah cukup. Tapi tidak apa-apa kalau memang perlu fatwa lagi. Hanya saja perlu ada penegasan, bahwa tidak semua teknologi berdampak buruk,” tambahnya.
Dia menyarankan pihak yang akan mengeluarkan fatwa bahwa tidak semua pengguna jejaring sosial harus terkena ancaman hukum agama.
“Saya yakin, para ahli agama kita lebih bijak sehingga tidak menggeneralisasi penggunaan jejaring sosial itu,” kata Roy.
Sementara itu Nabiel Harun dari Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPPP) seJawa Timur menegaskan, pihaknya tidak pernah mengusulkan kepada siapapun, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap facebook dan jejaring sosial lainnya.
“Hasil `bahtsul masail` FMPPP kemarin hanya menjelaskan, bahwa facebook dan jejaring sosial lain hukumnya haram, jika dipergunakan berlebihan seperti kegiatan yang dapat membangkitkan syahwat,” katanya.
Dia menyayangkan pemberitaan media massa, bahwa facebook dan jejaring sosial lainnya haram.
“Padahal kesimpulannya tidak sesederhana itu. Terus terang, saya menyayangkan timbulnya distorsi itu,” kata Nabiel.
Disadur dari www.resepmanjur.com
7.28.2010
Seputar Celana Panjang
Pertanyaan tentang penggunaan celana panjang yang umum dikenakan laki-laki dengan segala modelnya.
Pertanyaannya mengenai bagaimana hukumnya menggunakan celana panjang (pantalon) yang umum dikenakan laki-laki. Karena syarat pakaian yang menutup aurat itu di antaranya adalah tidak boleh ketat/membentuk, sementara umumnya celana panjang, ketika kita ruku' atau sujud akan membentuk - maaf - pantat kita. Maka, bagaimana hukumnya?
Jawabannya adalah :
Apa yang anda tanyakan itu akan menjadi titik perbedaan besar dalam fiqih.Yaitu tentang batasan kata 'ketat' dalam model pakaian.
Seluruh ulama sepakat bahwa pakaian yang menutup aurat itu tidak boleh membentuk belahan tubuh, sehingga seperti tidak berpakaian. Lalu diistilahkan bahwa syarat pakaian itu tidak boleh ketat.
Namun ketika kata 'ketat' ini diimplementasikan dalam kehidupan nyata, muncul banyak perbedaan pemahaman. Ada sebagian kalangan yang mengatakan bahwa celana panjang yang umumnya dipakai oleh laki-laki sudah termasuk kriteria ketat. Dan semakin nampak ketatnya tatkala seseorang melakukan gerakan sujud.
Sehingga sebagian orang mengambil inisiatif untuk memakai sarung di atas celana panjang yang dikenakannya. Hal ini dilakukan berdasarkan perasaaannya yang menganggap celana panjang itu 'ketat'.
Tentu saja pandangan tidak lantas disetujui oleh semua ulama. Sebabnya karena kriteria 'ketat'yang tidak baku tadi. Artinya, menurut umumnya para ulama, celana panjang yang biasa dikenakan oleh kaum pria adalah pakaian yang sudah memenuhi standar untuk menutup aurat. Pada umumnya memang tidak ketat dalam arti mencetak lekuk tubuh.
Kecuali jenis celana panjang tertentu seperti yang biasa dipakai si Ricky Martin yang memang 'sensual'. Saking ketatnya sampai semua lekuk tubuh pria bagian bawah jadi sangat kentara, menonjol dan membentuk.
Celana yang seperti inilah yang oleh umum dianggap tidak memenuhi syarat dalam menutup aurat. Sebab meski celana itu dipakai, tetapi nyaris seperti tidak pakai celana.
Demikian jugapakaian yang biasa dipakai untuk olahraga senam (lantai). Sangat ketat dan langsung mencetak bentuk tubuh pria yang mengenakannya. Pakaian seperti ini jelas tidak memenuhi standar dalam menutup aurat.
Tetapi memaksakan bahwa model celana panjang yang umumnya dipakai pria sebagai pakaian yang tidak memenuhi syarat, dikatakan bukan sebuah pandangan yang luas. Pandangan itu oleh banyak kalangan dianggap terlalu sempit dan malah bikin sulit. Terutama kalau sifatnya dipaksakan kepada orang lain.
Adapun bila seseorang merasa harus mengenakan sarung di atas celana panjangnya dalam shalat, dengan semua alasan di atas, dan dia menerapkannya hanya untuk dirinya sendiri, tidak mengapa hukumnya. Mungkin malah lebih afdhal, karena dia telah bersikap hati-hati (wara').
Namun kewaraannya itu tidak boleh menjadi hukum halal dan haram. Dia tidak boleh memaksakan pendapatnya itu kepada orang lain, apalagi sampai harus memvonis orang lain dengan hujatan kesalahan. Sikap wara' yang baik adalah terbatas hanya untuk dirinya sendiri, bukan dengan jalan menghina atau menyalahkan orang lain yang tidak seperti dirinya.
disadur dari : www.warnaislam.com