kalau kita dalam keadaan berwudlu mendapati/ menyentuh celana anak yang basah karena
kencingnya, apakah batal wudlu kita? Kaifiyat menghilangkan najis air kencing anak di kasur, diguyur dengan air sabun secukupnya, kemudian dilap beberapa kali tanpa dijemur. Untuk menghindari basahnya, ditutup dengan kain untuk beberapa waktu.
Apakah kaifiyat ini sudah cukup?
Jawabannya adalah :
1. Wudhu tidaklah batal karena menyentuh najis. Tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya. Najis cukup dicuci dan dibersihkan tanpa mengulangi wudhu.
2. Bisa air telah mendominasi najis, insya Allah tidak masalah.
Disadur dari pakisbintaro.wordpress.com
7.28.2010
Seputar Wudhu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar