7.28.2010

Seputar Celana Panjang

Pertanyaan tentang penggunaan celana panjang yang umum dikenakan laki-laki dengan segala modelnya.
Pertanyaannya mengenai bagaimana hukumnya menggunakan celana panjang (pantalon) yang umum dikenakan laki-laki. Karena syarat pakaian yang menutup aurat itu di antaranya adalah tidak boleh ketat/membentuk, sementara umumnya celana panjang, ketika kita ruku' atau sujud akan membentuk - maaf - pantat kita. Maka, bagaimana hukumnya?

Jawabannya adalah :
Apa yang anda tanyakan itu akan menjadi titik perbedaan besar dalam fiqih.Yaitu tentang batasan kata 'ketat' dalam model pakaian.

Seluruh ulama sepakat bahwa pakaian yang menutup aurat itu tidak boleh membentuk belahan tubuh, sehingga seperti tidak berpakaian. Lalu diistilahkan bahwa syarat pakaian itu tidak boleh ketat.

Namun ketika kata 'ketat' ini diimplementasikan dalam kehidupan nyata, muncul banyak perbedaan pemahaman. Ada sebagian kalangan yang mengatakan bahwa celana panjang yang umumnya dipakai oleh laki-laki sudah termasuk kriteria ketat. Dan semakin nampak ketatnya tatkala seseorang melakukan gerakan sujud.

Sehingga sebagian orang mengambil inisiatif untuk memakai sarung di atas celana panjang yang dikenakannya. Hal ini dilakukan berdasarkan perasaaannya yang menganggap celana panjang itu 'ketat'.

Tentu saja pandangan tidak lantas disetujui oleh semua ulama. Sebabnya karena kriteria 'ketat'yang tidak baku tadi. Artinya, menurut umumnya para ulama, celana panjang yang biasa dikenakan oleh kaum pria adalah pakaian yang sudah memenuhi standar untuk menutup aurat. Pada umumnya memang tidak ketat dalam arti mencetak lekuk tubuh.

Kecuali jenis celana panjang tertentu seperti yang biasa dipakai si Ricky Martin yang memang 'sensual'. Saking ketatnya sampai semua lekuk tubuh pria bagian bawah jadi sangat kentara, menonjol dan membentuk.

Celana yang seperti inilah yang oleh umum dianggap tidak memenuhi syarat dalam menutup aurat. Sebab meski celana itu dipakai, tetapi nyaris seperti tidak pakai celana.

Demikian jugapakaian yang biasa dipakai untuk olahraga senam (lantai). Sangat ketat dan langsung mencetak bentuk tubuh pria yang mengenakannya. Pakaian seperti ini jelas tidak memenuhi standar dalam menutup aurat.

Tetapi memaksakan bahwa model celana panjang yang umumnya dipakai pria sebagai pakaian yang tidak memenuhi syarat, dikatakan bukan sebuah pandangan yang luas. Pandangan itu oleh banyak kalangan dianggap terlalu sempit dan malah bikin sulit. Terutama kalau sifatnya dipaksakan kepada orang lain.

Adapun bila seseorang merasa harus mengenakan sarung di atas celana panjangnya dalam shalat, dengan semua alasan di atas, dan dia menerapkannya hanya untuk dirinya sendiri, tidak mengapa hukumnya. Mungkin malah lebih afdhal, karena dia telah bersikap hati-hati (wara').

Namun kewaraannya itu tidak boleh menjadi hukum halal dan haram. Dia tidak boleh memaksakan pendapatnya itu kepada orang lain, apalagi sampai harus memvonis orang lain dengan hujatan kesalahan. Sikap wara' yang baik adalah terbatas hanya untuk dirinya sendiri, bukan dengan jalan menghina atau menyalahkan orang lain yang tidak seperti dirinya.


disadur dari : www.warnaislam.com

Selengkapnya dibaca ya.....!

Seputar Wudhu

kalau kita dalam keadaan berwudlu mendapati/ menyentuh celana anak yang basah karena
kencingnya, apakah batal wudlu kita? Kaifiyat menghilangkan najis air kencing anak di kasur, diguyur dengan air sabun secukupnya, kemudian dilap beberapa kali tanpa dijemur. Untuk menghindari basahnya, ditutup dengan kain untuk beberapa waktu.
Apakah kaifiyat ini sudah cukup?

Jawabannya adalah :
1. Wudhu tidaklah batal karena menyentuh najis. Tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya. Najis cukup dicuci dan dibersihkan tanpa mengulangi wudhu.
2. Bisa air telah mendominasi najis, insya Allah tidak masalah.


Disadur dari pakisbintaro.wordpress.com

Selengkapnya dibaca ya.....!

7.27.2010

Seputar Emas untuk Laki-Laki

Emas dilarang buat kaum adam? Pertanyaan tersebut bisa saja dilontarkan oleh seseorang untuk kita. Bagaimana kita menyikapi pertanyaan ini?

Sebenarnya wahyu dari Allah SWT bukan hanya Al-Quran saja. Namun ada banyak lagi wahyu-wahyu yang lain yang juga telah turun. Misalnya wahyu yang turun kepada para nabi dan rasul sebelum era nabi Muhammad SAW. Sebagai muslim kita diwajibkan beriman kepada semua jenis wahyu dan tidak terbatas pada Al-Quran saja.

Salah satu di antara wahyu yang turun dari Allah SWT adalah hadits nabawi. Kedudukan hukumnya tidak berbeda dengan Al-Quran, kecuali ada sebagian dari sanad hadits itu yang dipermasalahkan oleh sebagian ulama. Lantaran hadits itu tidak seluruhnya diriwayatkan secara mutawatir sebagaimana Al-Quran.

Namun bila suatu hadits telah dinyatakan shahih oleh para ahli/ peneliti, tentu saja tidak perlu diragukan lagi kedudukannya. Bahkan bobot kandungan hukumnya sejajar dengan Al-Quran Al-Karim. Sebab keduanya sama-sama wahyu dari Allah SWT.

Hadits bukanlah semata-mata perkataan nabi Muhammad SAW, namun lebih dari itu, merupakan wahyu dari Allah SWT lewat lisan nabinya.

dan tiadalah yang diucapkan (oleh Muhammad)itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan. (QS. An-Najm: 3-4)

Kedudukan bobot hukum hadits yang telah dinyatakan shahih sama dengan kedudukan bobot hukum Al-Quran, karena keduanya adalah wayhu dari Allah. Mengingkari wahyu Allah SWT, meski yang bukan Al-Quran, sama saja dengan mengingkari Al-Quran.

Para ulama mayoritas telah sepakat bahwa orang yang secara sadar mengingkari kekuatan hukum hadits shahih sebagai sumber hukum Islam adalah kafir. Sehingga dia tidak layak dikatakan sebagai muslim, karena sesungguhnya telah ingkar kepada salah satu ayat dan wahyu yang datang dari Allah SWT.

Sementara sistem penelitian hadits hingga bisa menyeleksi mana yang shahih dan mana yang palsu, sudah bukan hal perlu diragukan lagi. Metode itu telah disepakati oleh setiap orang yang mengaku muslim.

Karena itu mengingkari haramnya pemakaian emas buat laki-laki, sebagaimana yang telah ditegaskan di dalam hadits nabawi, sama saja dengan mengingkari larangan Allah SWT. Kalau dilanggar, tentu saja akan mendapat murka dari-Nya.

Dan harus dipahami bahwa Al-Quran bukan satu-satunya sumber syariat Islam. Bila seorang muslim hanya mau mengakui Al-Quran saja, tanpa mengakui hadits nabawi, maka dia telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya.

Disadur dari islam.dagdigdug.com

Selengkapnya dibaca ya.....!

Seputar Mandi Junub

Bagi seorang manusia yang sudah menginjak masa baligh, mandi junub dirasakan sangat penting untuk dimengerti dan diaplikasikan di saat tertentu. Bagaimana tata cara mandi junub tersebut? Bilamanakah kita melaksanakan mandi junub tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin yang selalu masuk ke dalam pikiran kita. Mandi junub itu ialah mandi yang diwajibkan oleh agama Islam atas orang-orang mukalaf dari kalangan pria maupun wanita untuk membersihkan diri dari hadats besar. Dan menurut aturan Syari’at Islamiyah, mandi junub itu dinamakan mandi wajib dengan mengalirkan air ke seluruh bagian tubuh. Mandi junub ini adalah termasuk dari perkara syarat sahnya shalat kita, sehingga bila kita tidak mengerjakannya dengan cara yang benar maka mandi junub kita itu tidak dianggap sah sehingga kita masih belum lepas dari hadats besar. Akibatnya shalat kita dianggap tidak sah bila kita menunaikannya dalam keadaan belum bersih dari hadats besar dan kecil. Sedangkan mandi junub yang benar itu ialah mandi junub yang dilakukan dengan mengamalkan car-cara mandi junub yang diajarkan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam.

Beberapa keadaan yang diwajibkan untuk mandi junub :

Ada beberapa keadaan yang menyebabkan dia dianggap dalam keadaan berhadat besar sehingga diwajibkan dia untuk melepaskan diri darinya dengan mandi junub. Beberapa keadaan itu adalah sebagai berikut :

1. Keluarnya mani, apakah karena syahwat atau karena sebab yang lainnya. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam dalam sabda beliau sebagai berikut :

(tulis haditsnya di Syarah Shahih Muslim An Nawawi juz 4 hal. 30 hadits ke 81)

Dari Abi Sa’id Al Khudri dari Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam, bahwa beliau bersabda : “Hanyalah air itu (yakni mandi) adalah karena air pula (yakni karena keluar air mani”. HR. Muslim dalam Shahihnya.

Dalam menerangkan hadits ini Al Imam Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi menyatakan : “Dan Ma’nanya ialah : Tidak wajib mandi dengan air, kecuali bila telah keluarnya air yang kental, yaitu mani”.

2. Berhubungan seks, baik keluar mani atau tidak keluar mani. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam dalam sabdanya sebagai berikut :

(tulis haditsnya di Fathul Bari Ibni Hajar jilid 1 hal. 395 hadits ke 291)

Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi sallallahu alaihi waalihi wasallam, bahwa beliau bersabda : “Apabila seorang pria telah duduk diantara empat bagian tubuh permpuan (yakni berhubungan seks) kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (yakni memasukkan kemaluannya pada kemaluan perempuan itu), maka sungguh dia telah wajib mandi karenanya”. HR. Bukhari dalam Shahihnya.

3. Berhentinya haid dan nifas (Masalah ini akan dibahas insyaallah dalam rubrik kewanitaan).

4. Mati dalam keadaan Muslim, maka yang hidup wajib memandikannya. (Masalah ini akan dibahas insyaallah dalam topik pembahasan “cara memandikan jenazah”).

Cara menunaikan mandi junub :

Karena menunaikan mandi junub itu adalah termasuk ibadah kepada Allah Ta’ala, maka disamping harus dilakukan dengan ikhlas karena Allah semata, juga harus pula dilaksanakan dengan cara dituntunkan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam. Dalam hal ini terdapat beberapa riwayat yang memberitakan beberapa cara mandi junub tersebut. Riwayat-riwayat itu adalah sebagai berikut :

1. (tulis hadisnya dalam Sunan Abi Dawud jilid 1 hal. 63 hadits ke 249)

“Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam telah bersabda : Barangsiapa yang meningggalkan bagian tubuh yang harus dialiri air dalam mandi janabat walaupun satu rambut untuk tidak dibasuh dengan air mandi itu, maka akan diperlakukan kepadadanya demikian dan demikian dari api neraka”. HR. Abu Dawud dalam Sunannya hadits ke 249 dan Ibnu Majah dalam Sunannya hadits ke 599. Dan Ibnu Hajar Al Asqalani menshahihkan hadits ini dalam Talkhishul Habir jilid 1 halaman 249.

Dengan demikian kita harus meratakan air ketika mandi janabat ke seluruh tubuh dengan penuh kehati-hatian sehingga dilakukan penyiraman air ketubuh kita itu berkalai-kali dan rata.

2. (tulis haditsnya di Fathul Bari jilid 1 halaman 429 hadits ke 248)

“Dari A’isyah radhiyallahu anha beliau menyatakan : Kebiasaannya Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam apabila mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian beliau berwudhu’ seperti wudhu’ beliau untuk shalat, kemudian beliau memasukkan jari jemari beliau kedalam air, sehingga beliau menyilang-nyilang dengan jari jemari itu rambut beliau, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh tubuh beliau”. HR. Al Bukhari dalam Shahihnya hadits nomer 248 (Fathul Bari) dan Muslim dalam Shahihnya hadits ke 316. Dalam riwayat Muslim ada tambahan lafadl berbunyi demikian : “Kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh tubuhnya, kemudian mencuci kedua telapak kakinya”.

Jadi dalam mandi junubnya Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam, beliau memasukkan air ke sela-sela rambut beliau dengan jari-jemari beliau. Ini adalah untuk memastikan ratanya air mandi junub itu sampai ke kulit yang ada di balik rambut yang tumbuh di atasnya. Sehingga air mandi junub itu benar-benar mengalir ke seluruh kulit tubuh.

3. (tulis haditsnya di Shahih Muslim Syarh An Nawawi juz 3 hal 556 hadits ke 317)

“Maimunah Ummul Mu’minin menceritakan : Aku dekatkan kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam air mandi beliau untuk janabat. Maka beliau mencuci kedua telapak tangan beliau dua kali atau tiga kali, kemudian beliau memasukkan kedua tangan beliau ke dalam bejana air itu, kemudian beliau mengambil air dari padanya dengan kedua telapak tangan itu untuk kemaluannya dan beliau mencucinya dengan telapak tangan kiri beliau, kemudian setelah itu beliau memukulkan telapak tangan beliau yang kiri itu ke lantai dan menggosoknya dengan lantai itu dengan sekeras-kerasnya. Kemudian setelah itu beliau berwudlu’ dengan cara wudlu’ yang dilakukan untuk shalat. Setelah itu beliau menuangkan air ke atas kepalanya tiga kali tuangan dengan sepenuh telapak tangannya. Kemudian beliau membasuh seluruh bagian tubuhnya. Kemudian beliau bergeser dari tempatnya sehingga beliau mencuci kedua telapak kakinya, kemudian aku bawakan kepada beliau kain handuk, namun beliau menolaknya”. HR. Muslim dalam Shahihnya hadits ke 317 dari Ibnu Abbas.

Dari hadits ini, menunjukkan bahwa setelah membasuh kedua telapak tangan sebagai permulaan amalan mandi junub, maka membasuh kemaluan sampai bersih dengan telapak tangan sebelah kiri dan setelah itu telapak tangan kiri itu digosokkan ke lantai dan baru mulai berwudhu’. Juga dalam riwayat ini ditunjukkan bahwa setelah mandi junub itu, sunnahnya tidak mengeringkan badan dengan kain handuk.

4. (tulis haditsnya di Fathul Bari jilid 1 halaman 372 hadits ke 260)

“Dari Maimun (istri Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam), beliau memberitakan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam ketika mandi janabat, beliau mencuci kemaluannya dengan tangannya, kemudian tangannya itu digosokkan ke tembok, kemudian setelah itu beliau mencuci tangannya itu, kemudian beliau berwudlu’ seperti cara wudlu’ beliau untuk shalat. Maka ketika beliau telah selesai dari mandinya, beliau membasuk kedua telapak kakinya”. HR. Bukhari dalam Shahihnya, hadits ke 260.

Dari hadits ini, menunjukkan bahwa menggosokkan telapak tangan kiri setelah mencuci kemaluan dengannya, bisa juga menggosokkannya ke tembok dan tidak harus ke lantai. Juga dalam hadits ini diterangkan bahwa setelah menggosokkan tangan ke tembok itu, tangan tersebut dicuci, baru kemudian berwudlu’.

Demikianlah cara mandi junub yang benar sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam dan juga telah dicontohkan oleh beliau. Semoga dengan kita menunaikan ilmu ini, amalan ibadah shalat kita akan diterima oleh Allah Ta’aala karena kita telah suci dari junub atau hadats besar. Amin.

Disalin dan disunting dari http://alghuroba.org/junub.php

Selengkapnya dibaca ya.....!